Banyak cara untuk mendapatkan rumah idaman
keluarga, salah satunya adalah membeli rumah diwilayah perumahan. Cara tersebut
memang mudah, tapi masalahnya adalah saat membeli rumah dari pengembang,
kualitas rumah tidak sesuai harapan. Selain itu, model bangunannya juga sama
dengan rumah yang lainnya. Kalau tidak ingin seperti itu, ada cara lain untuk
mendapatkan rumah agar sesuai keinginan Anda.
Salah satunya membeli tanah dijual dulu,
setelah itu Anda membangunnya sesuai keinginan dan harapan diri sendiri beserta
keluarga. Tanah kaplingan adalah langkah yang ditempuh untuk membangun rumah
idaman. Dengan membeli tanah kaplingan, Anda tidak seperti kucing dalam karung.
Tapi, Anda mesti memperhatikan beberapa aspek terutama legalitas tanah tersebut
baik dalam sisi kelengkapan administrasi maupun legalitas.
Jangan hanya membeli sebidang tanah dijual
yang telah dipisah-pisah, tapi pastikan tanah tersebut bisa mempunyai
sertifikat dan bisa dibalik nama dengan nama Anda. sebaiknya, minta ijin pada
penjual untuk memfoto copy sertifikat tanah dan cek keabsahannya ke notaris.
Setelah melihat sertifikast tanah, Anda perlu memperhatikan keterangan PBB
(Pajak Bumi Bangungan) Tujuannya adalah untuk menentukan besar atau kecilnya
jumlah pajak yang harus dibayar oleh Anda nanti.
Selanjutnya, cek juga apakah si penjual tanah
telah mempunyai ijin lokasi atau rekomendasi, kalau tidak Anda akan sulit
memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan. Lalu,
pastikanlah apakah bisa dilakukan pemecahab sertifikat ketika angsuran
tanah dijual kapling itu sudah lunas. Adapun kelemahan membeli tanah kaplingan
yaitu banyak yang kurang teliti bertanya tentang sertifikat dan siapa pemegang
hak tanah.
Jika ternyata tanah tersebut atas nama orang
lain, maka mintalah perjanjian kerjasama antara pengelola tanah kapling dengan
pemiliknya. Tanyakan pula bagaimana tentang proses, akte jual beli, proses dan
penanggungan biaya balik nama sertifikast. Tak ada salahnya, Anda melakukan
klarifikasi ke BPN mengenai sertifikat tanah atau bertanya tentang pemilik
tanah itu. Ketelitian itu dilakukan demi mencegah terjadinya masalah dikemudian
hari.
Pemecahan sertifikat adalah cara memecah
sertifikan induk menjadi beberapa sertifikat baru yang jumlahnya sesuai jumlah
tanah kaplingan. Hal ini berbeda dengan pemisahaan sertifikat, dimana
sertifikat induknya masih ada dan syah, hanya sebagian dibuatkan sertifikat
baru. Jika Anda sudah memiliki sertifikat atas tanah dijual tersebut tentu
merasa lebih tenang. Saat sewaktu-waktu penjual atau sang pemilik tanah sudah
meninggal, tanah itu tidak menjadi rebutan lagi.
0 komentar:
Posting Komentar