Kamis, 20 Juli 2017

Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Tanah dijual Dalam Bentuk Kapling


Banyak cara untuk mendapatkan rumah idaman keluarga, salah satunya adalah membeli rumah diwilayah perumahan. Cara tersebut memang mudah, tapi masalahnya adalah saat membeli rumah dari pengembang, kualitas rumah tidak sesuai harapan. Selain itu, model bangunannya juga sama dengan rumah yang lainnya. Kalau tidak ingin seperti itu, ada cara lain untuk mendapatkan rumah agar sesuai keinginan Anda.

Salah satunya membeli tanah dijual dulu, setelah itu Anda membangunnya sesuai keinginan dan harapan diri sendiri beserta keluarga. Tanah kaplingan adalah langkah yang ditempuh untuk membangun rumah idaman. Dengan membeli tanah kaplingan, Anda tidak seperti kucing dalam karung. Tapi, Anda mesti memperhatikan beberapa aspek terutama legalitas tanah tersebut baik dalam sisi kelengkapan administrasi maupun legalitas.

Jangan hanya membeli sebidang tanah dijual yang telah dipisah-pisah, tapi pastikan tanah tersebut bisa mempunyai sertifikat dan bisa dibalik nama dengan nama Anda. sebaiknya, minta ijin pada penjual untuk memfoto copy sertifikat tanah dan cek keabsahannya ke notaris. Setelah melihat sertifikast tanah, Anda perlu memperhatikan keterangan PBB (Pajak Bumi Bangungan) Tujuannya adalah untuk menentukan besar atau kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh Anda nanti.

Selanjutnya, cek juga apakah si penjual tanah telah mempunyai ijin lokasi atau rekomendasi, kalau tidak Anda akan sulit memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan. Lalu,  pastikanlah apakah bisa dilakukan pemecahab sertifikat ketika angsuran tanah dijual kapling itu sudah lunas. Adapun kelemahan membeli tanah kaplingan yaitu banyak yang kurang teliti bertanya tentang sertifikat dan siapa pemegang hak tanah.

Jika ternyata tanah tersebut atas nama orang lain, maka mintalah perjanjian kerjasama antara pengelola tanah kapling dengan pemiliknya. Tanyakan pula bagaimana tentang proses, akte jual beli, proses dan penanggungan biaya balik nama sertifikast. Tak ada salahnya, Anda melakukan klarifikasi ke BPN mengenai sertifikat tanah atau bertanya tentang pemilik tanah itu. Ketelitian itu dilakukan demi mencegah terjadinya masalah dikemudian hari.

Pemecahan sertifikat adalah cara memecah sertifikan induk menjadi beberapa sertifikat baru yang jumlahnya sesuai jumlah tanah kaplingan. Hal ini berbeda dengan pemisahaan sertifikat, dimana sertifikat induknya masih ada dan syah, hanya sebagian dibuatkan sertifikat baru. Jika Anda sudah memiliki sertifikat atas tanah dijual tersebut tentu merasa lebih tenang. Saat sewaktu-waktu penjual atau sang pemilik tanah sudah meninggal, tanah itu tidak menjadi rebutan lagi.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar